![]() |
| Dokumen istimewa |
Lubuklinggau, perjuangankita.com - Langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus dugaan investasi bodong kembali menuai apresiasi. Kali ini datang dari advokat yang menilai kinerja Polres Kota Lubuklinggau menunjukkan keseriusan dalam melindungi hak masyarakat dari praktik penipuan berkedok investasi, Minggu 3/05/2026
Saat diwawancarai awak media, Advokat Feri Isrop, S.H. mewakili rekan-rekannya menyampaikan apresiasi atas respons sigap kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga berinisial SC (25), korban dugaan investasi bodong yang merugikan secara finansial.Menurut Feri, langkah kepolisian yang telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku hingga peningkatan status hukum menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini mencerminkan langkah maju dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya Kota Lubuklinggau. Kami mengapresiasi keseriusan Polres Lubuklinggau dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Feri.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/105/1/2026/SPKTI/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Maret 2026.
Pelapor, warga Dusun V( Lima) Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 November 2025 sekitar pukul 20.35 WIB di wilayah Kenanga, Lubuklinggau Utara II.
Dalam laporannya, korban mengaku dibujuk oleh terlapor berinisial TG (25) untuk menanamkan sejumlah uang dalam skema investasi bagi hasil dengan janji keuntungan besar. Namun setelah dana ditransfer, korban tidak pernah menerima keuntungan, bahkan uang pokok pun tidak kembali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Lubuklinggau mulai bergerak sejak akhir April 2026 dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor inisial TG (25). Proses ini berlanjut hingga Sabtu, 02 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus.
“Ketika bukti dan saksi sudah lengkap, langkah pemanggilan hingga peningkatan status hukum menjadi hal yang sangat tepat. Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” tegas Feri.
Lebih lanjut, Feri Isrop menegaskan bahwa jika unsur pelanggaran hukum telah terpenuhi, maka aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas berupa penangkapan atau penetapan tersangka.
“Segera ditangkap jika memang sudah terbukti melanggar hukum. Ini penting agar tidak ada korban-korban selanjutnya,” ujarnya dengan tegas.
Desakan ini sejalan dengan kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya praktik investasi ilegal yang kerap memanfaatkan ketidaktahuan dan kepercayaan korban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi bodong masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Oleh karena itu, peran aktif aparat kepolisian sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan maksimal serta efek jera bagi para pelaku.
Apresiasi dari kalangan advokat diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi Polres Lubuklinggau untuk terus menjaga konsistensi dalam penegakan hukum.
Dengan penanganan yang cepat dan transparan, publik berharap kepercayaan terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat, sekaligus menekan angka kejahatan serupa dimasa mendatang.(rls)
