![]() |
| Audiensi pihak PT.BSC bersama masyarakat kec Muara Lakitan |
Musi Rawas, perjuangankita.com - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) dalam hal ini selaku pasilitator, terkait sengketa lahan antara masyarakat yang berada di kecamatan Muara Lakitan dengan PT. Bina Sain Cemerlang (BSC) yang beraudensi diruang rapat bina praja Pemkab Mura, Jum'at 25/07/2025 mulai pukul 14:00 wib sampai dengan selesai.
Turut hadir diacara Sekretaris Daerah Ali Sadikin, Asisten satu, sekretaris perkebunan ,Dishub, DLH, Camat Muara Lakitan, Para kepala Desa, Unsur-unsur masyarakat dan Pihak PT.BSC.
Dalam kesempatan itu Sekda Mura menjelaskan bahwa jangan kalian (PT.BSC) benturkan kami dengan pihak masyarakat sebab awal konflik permasalah ini tahun 2013 sampai sekarang, kenapa permasalah ini tidak kalian selesaikan."ucap sekda.
berdasarkan penjelasan dari Sekretaris Perkebunan Heri" menerangkan
Berdasarkan HGU no 7 dan izin prinsip memiliki 6.316 H yang berdasarkan dengan peraturan pemerintah 20% plasma harus dikembalikan kepada masyarakat setempat.
Disamping itu juga Heri"menjelaskan setiap perusahaan perkebunan wajib mengisi data di aplikasi Satuan Tugas (Satgas) Garuda dalam mengelola dan memantau kegiatan perkebunan kelapa sawit. Aplikasi ini sangat membantu Satgas dalam berbagai aspek termasuk pemetaan lahan, pengawasan kegiatan budidaya,pemantau produksi serta pelaporan,"tegas Heri.
Terkait hal dengan plasma ini, pihak PT. BSC jangan terkesan main-main oleh karena itu terdapat beberapa pola yang tidak sesuai dan tidak ada lagi alasan dari PT. BSC tidak mematuhi Permentan yang ada.
Masih dengan Heri" PT. BSC secara total tidak bisa menyalahkan Pemda sesuai dengan Permentan no 18 di mana Kab. Mura Tidak berhak menentukan pola pembagian plasma."imbuhnya.
Sekda juga memberikan tahu cara berdirinya suatu perusahaan, pengusulan sesuai dengan COCL melalui kepala desa baru di usulkan ke Pemkab. Yang berhak memploting lahan dari perusahaan dan pemerintah desa.
Sekali lagi saya atas nama pemerintah Kabupaten Musi Rawas Meminta kepada pihak PT. BSC jangan membenturkan lagi masyarakat dengan pemerintah di mana sesuai peraturan Pemkab tidak bisa menentukan lahan plasma."tegas sekda.
Kami selaku pemerintah kabupaten ingin sekali mendengar apa progres dari PT. BSC tentang terkait lahan plasma yang berada di wilayah Lakitan.
Menejer PSD, PT. BSC Sdr. Mahyudi menerangkan dalam surat yang terbaru ada beberapa kendala terkait pengadaan plasma kepada masyarakat
1. Ketersediaan lahan serta kebun produktif warga
2.Secara harga sangat tinggi
3. 381 Ha yangtelah diganti rugi hanya 163 yang bisa kami tanam terdapat lahan yang tumpang tindih dan diklem pihak masyarakat.
4. Permasalah tentang batas desa dengan desa lainnya.
Ali Sadikin selaku Sekda semua pernyataan dari perusahaan kami bantah atas nama pemerintah di mana pada tahun 2013 kami sudah memberikan kebebasan tanda kutip, kalau memang ada niat baik dari pihak PT. BSC, semua permasalah akan selesai. kalau dibandingkan harga 2013 dengan harga sekarang jauh berbeda tetapi kembali lagi niat nya pak" Mahyudi.
Sekda" Meminta kepada pihak PT.BSC apa bila lahan kalian diklem maupun orang lain yang menjual bukan hak nya, silakan pidanakan,pintah "Ali Sadikin, disambut dengan teriakan masyarakat yang hadir kami setujuh.
"Kami akan mendukung dan Pemkab menjamin kenyamanan investor di Musi Rawas selagi investor proaktif,
Komitmen perusahan harus dilaksanakan jangan jadi alasan hal permasalah batas wilayah, lahan yang diklaim masyarakat yang telah di ganti rugi silakan pihak PT. BSC laporkan ke penegak hukum jangan jadi sebuah halangan untuk pembentukan plasma masyarakat.
Proses pembuatan kebun plasma melalui proses dari desa bukan dari pemerintah kabupaten,"ucapnya.
Camat Muara Lakitan menambahkan apa yg di sampaikan oleh pimpinan rapat kami siap mendukung, apa yang diperlukan oleh Pemkab dimana permasalahan ini telah di mulai dari tahun 2014- 2015 dan kami jg meminta adanya titik terang.
Saya Sambas selaku penasehat hukum dari masyarakat yang terjadi sengketa lahan dengan ini meminta kepada pihak PT.BSC :
1. Saya sebagai masyarakat Indonesia merasa terpanggil bahwa masyarakat kami ini terzolimi, oleh hampir seluruh perusahan sawit
2. Kami juga memperjuangkan PAD kab. Mura di mana perusahan sawit yg ada di Kab. Mura
3. Dimana kami jadi salah paham terhadap pemerintah akibat dari perusahaan ini, disebabkan pihak pemerintah tidak dilibatkan dalam pembuatan plasma dari tahun ini berjalan dari tahun 2013 semua PT.BSC melanggar aturan dan peraturan yang berlaku.
Masih dengan Sambas, berharap kepada Pemkab Mura untuk Mencabut ijin lokasi, Tutup dulu perusahan selama permasalahan ini belum selesai, walupun masih buka laporkan ke penegak hukum dimana pihak perusahaan sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, didalam izin prinsip HGU 6313 Ha maka 1.300 Ha harus dikembalikan kemasyarakatan bentuk bukti kebun plasma masyarakat yang terdiri dari empat desa.
Adi Winata,"pada saat saya menjabat selaku camat Muara Lakitan dan Plt tapem telah membentuk tim meminta pihak PT.BSC untuk melakukan ukur ulang HGU namun pihak PT.BSC menghindar dimana setiap kali rapat hanya di hadirkan oleh PT.BSC manajemen lapangan.
PT. BSC mulai membuka lahan tahun 1990 munculnya pertama sekali, pada saat replanting pertama yaitu pada tahun 2010. Langkah pertam kita lakukan ukur ulang lahan HGU untuk menyelesaikan permasalah ini, langkah kedua pada saat ganti rugi pada awalnya harus membentuk tim ganti rugi namun pihak PT.BSC tidak melakukannya, ketiga Meminta kepada pihak BPN agar dapat menampilkan peta HGU milik PT.BSC pada saat di lakukan pertemuan berikutnya, untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini.
Sebelum menutup audensi ini, Pemkab Mura minta pihak PT.BSC segera exsen untuk permaslahan ini serta data sambil jalan, dan kami jg meminta kapan bisa menyelesaikan permasalahan ini serta membangun kebun plasma 1300 Ha untuk masyarakat. kami tunggu realisasi nya.
dan lahan 750 Ha di desa sungai pinang itupun belum diselesaikan dan sampai saat ini belum ada pembagian plasma masyarakat.
Adi Batunus" sekdes sungai pinang menjelaskan yang di garap oleh PT.BSC hanya di bagian Selatan serta Utara tidak digarap dan kami sudah mengundang pihah PT.BSC tetapi pihak PT.BSC tidak mau di ajak pertemuan, Masih banyak masyarakat di mana lahannya telah di garap oleh PT.BSC namun belum di lakukan ganti rugi,"ucapnya.
Taupik apriansyah," Saya sudah bertemu langsung oleh BPK Wahyudi pada saat di kantor PT.BSC apabila pihak pemerintah daerah mengeluarkan SK akan melakukan segerah, ini benar politik adu domba,"ungkapnya.
Kami atas nama masyarakat empat desa menyatakan tanggal 22 Agustus mendatang kami selaku masyarakat akan menduduki lapangan yaitu di devisi 6 Desa sungai pinang dan akan melakukan blokir serta melakukan panen masal,"ungkap kepada pihak perusahaan.
kalau tidak kami berharap kepada Pemkab Mura untuk menutupi perusahaan BSC ini agar dapat memberikan contoh kepada pihak PT.BSC agar menyelesaikan perkara serta permasalahan ini,"tegas dengan nada kesal.(rona)

Posting Komentar untuk "PT. BSC Benturkan Pemerintah Dengan Masyarakat? Ini Pesan Sekda"