Diduga Dua Pernyataan Berbeda Kini Bagaimana Dengan Inspektorat Musi Rawas

Ketua dan sekretaris BPD desa Bingin jungut


Musi Rawas, perjuangankita.com - Beredarnya pemberitaan di beberapa media adanya dugaan bantuan pangan berupa beras yang disunat oleh Pemerintah Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. 


Terkait hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Musi Rawas telah memanggil Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Keuangan Desa Bingin Jungut pada Senin (25/8/2025) lalu.


Inspektur Kabupaten Musi Rawas, Heriyansyah melalui Irbanda Bid AKK dan Desa, Wahyu Saputra menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan mempertanyakan, terkait bantuan beras dari Bulog diduga kuat adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Bingin Jungut.


"Bantuan beras yang disalurkan untuk bulan Juni-Juli sebanyak 20 Kg beras untuk penerima bantuan pangan (PBP), jika PBP hanya menerima sebanyak 10 Kg beras, itu tidak dibenarkan," kata Wahyu saat dibincangi wartawan media ini, di ruang kerjanya, Kamis (28/8/2025) sekitar Pukul 15:36 WIB.


Selanjutnya, Wahyu mengungkapkan bahwa Kepala Desa Bingin Jungut beserta perangkatnya yang datang memenuhi panggilan pihak Inspektorat mengakui bahwa masing-masing PBP dibagikan sebanyak 10 Kg beras dan hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil musyawarah pihak Pemerintah Desa dengan BPD sebelum dilaksanakan penyaluran bantuan pangan. 


Berdasarkan penjelasan dari Kepala Desa Bingin Jungut, sambung Wahyu, Pemdes bersama BPD melaksanakan musyawarah pada kisaran bulan Juli 2025, namun tanggalnya tidak tahu pasti. 


"Kita meminta kepada Kepala Desa Bingin Jungut untuk segera memberikan hasil dari musyawarah yang dilakukan ditingkat desa tersebut dan kita tunggu Minggu ini. Kami dari Inspektorat tugasnya membina apabila adanya tindakan yang salah. Kalau memang adanya indikasi niat yang buruk serta adanya unsur kesengajaan, kami segera akan menurunkan tim investigasi ke lapangan," tegasnya. 


Terpisah, Ketua BPD Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Yudi Supriyadi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan musyawarah dengan pihak pemerintah desa di bulan Juli 2025, terutama terkait penyaluran bantuan pangan. 


"Saya selaku Ketua BPD Desa Bingin Jungut merasa tidak nyaman mendengarkan ucapan kepala desa, yang disampaikan kepada Inspektorat Musi Rawas bahwa kami sudah membuat berita acara musyawarah desa," kata Yudi saat dikonfirmasi tim investigasi media ini, di kediamannya, Jum'at (29/8/2025) sekitar pukul 16.02 WIB. 


Ia juga membantah, pernyataan Kepala Desa Bingin Jungut bahwa penyaluran bantuan pangan berupa beras tersebut berdasarkan musyawarah bersama BPD. 


"Saya bersedia dan sangat siap untuk memberikan keterangan yang sebenarnya, terkait bantuan beras yang disalurkan oleh Bulog di Desa Bingin Jungut," tandasnya. 


Selanjutnya, Ketua BPD Desa Bingin Jungut memanggil salah seorang perangkat desa berinisial 'I'.


Kepada tim investigasi media ini, I mengatakan bahwa terkait penyaluran bantuan pangan tidak pernah  dilakukan musyawarah desa. Dan ia membenarkan bahwa masing-masing PBP hanya diberikan 10 Kg beras. 


"Saya ada dipanggil oleh Kepala Desa untuk mengambil undangan. Undangan tersebut dibagikan kepada masyarakat yang menerima bantuan beras dari Bulog," katanya. (Rona/tim)

Wahyu Saputra irban desa


Posting Komentar untuk "Diduga Dua Pernyataan Berbeda Kini Bagaimana Dengan Inspektorat Musi Rawas "