KPK Sita 1,6 Juta Dolar AS, 4 Mobil, dan 5 Bidang Tanah Terkait Korupsi Kouta Haji

KPK 


Jakarta,perjuangankita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset signifikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023–2024. 


Total aset yang disita hingga saat ini mencakup uang tunai senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat (AS), empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan.


Berdasarkan acuan kurs saat ini, Selasa (2/9/2025), di mana 1 dolar AS setara dengan sekitar Rp16.435, maka nilai uang yang disita mencapai kurang lebih Rp26,29 miliar.


"Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD1,6 juta, 4 unit kendaraan roda empat, serta 5 bidang tanah dan bangunan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).


Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi sekaligus sebagai langkah awal untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) yang ditaksir bernilai besar. 


"Penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji," kata Budi.


Langkah tegas ini dilakukan seiring dengan pendalaman penyidikan yang terus berjalan. 


Sehari sebelumnya, Senin (1/9/2025), KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi.


Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut, sapaan akrabnya, difokuskan untuk mendalami kronologi dan alur pengambilan keputusan terkait kebijakan penambahan kuota haji. 


Penyidik menelusuri bagaimana pembagian kuota yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, diubah secara menyimpang menjadi 50:50. 


Kebijakan ini diduga telah menghilangkan hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler.


Selain alur kebijakan, KPK juga mendalami adanya dugaan aliran dana dari para pengelola biro perjalanan haji kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai imbalan atas pembagian kuota tersebut.


Meskipun telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyitaan aset, KPK hingga kini belum mengumumkan nama tersangka dalam kasus ini karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. 


Namun, untuk kelancaran proses penyidikan, KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Group Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri selama enam bulan.(Tribunnews/rls)

Posting Komentar untuk "KPK Sita 1,6 Juta Dolar AS, 4 Mobil, dan 5 Bidang Tanah Terkait Korupsi Kouta Haji"