![]() |
Dokumen 1 |
Musi Rawas, perjuangankita.com - Empat Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu disampaikan anggota DPRD Musi Rawas melalui juru bicara masing-masing komisi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Mura dengan agenda Mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi DPRD Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 dan Pengambilan Keputusan DPRD serta Mendengarkan Pendapat Akhir Bupati Musi Rawas, di Gedung Paripurna DPRD Mura, Senin (30/6/2025).
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah yang diwakili Wakil Ketua II, Yani Yandika Saputra dan dihadiri 27 dari 40 anggota DPRD Mura.
Pada paripurna tersebut, keempat komisi menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Komisi I disampaikan oleh juru bicaranya, Zulkipli Lubis, Komisi II juru bicaranya, Internasional, Komisi III dengan juru bicara, Arlen Bakri dan Komisi IV melalui juru bicara, Idham Tarmizi.
Persetujuan yang disampaikan melalui juru bicara tersebut dituangkan dalam acara penandatangan berita acara yang dilakukan Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah diwakili Wakil Ketua II, Yani Yandika Saputra, dengan Bupati Mura, Hj Ratna Machmud disaksikan Ketua-ketua fraksi dan komisi serta anggota dewan, sekretaris daerah.
Bupati Mura, Hj Ratna Machmud mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang telah menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada komisi-komisi dewan yang telah melaksanakan seluruh mekanisme Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2024, termasuk penyampaian hasil pembahasan komisi-komisi dewan dan juga pengambilan keputusan akhir DPRD Kabupaten Mura telah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tentunya hal ini terkait dengan adanya kerjasama, koordinasi dengan mengutamakan fungsi kemitraan yang baik antara eksekutif dengan legislatif guna meningkatkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Mura. (rn)
Posting Komentar untuk "DPRD Mura Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Menjadi Perda"