-->

Iklan

Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas Molor, Anggota Dewan Bubar Tanpa Penjelasan Resmi

Jumat, 11 September 2026, September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T11:38:07Z

 

Ruang Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas

MUARA BELITI — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan serta penyampaian nota keuangan Raperda APBD Perubahan Tahun 2026, pada Jumat (11/9/2026), menjadi sorotan.


Berdasarkan pantauan di lokasi, rapat yang dijadwalkan berlangsung di gedung DPRD Musi Rawas tersebut tidak kunjung dimulai hingga lebih dari dua jam. Sekitar pukul 16.20 WIB, sejumlah anggota dewan dan tamu undangan terlihat meninggalkan ruang sidang.


Yang menjadi perhatian bukan semata-mata keterlambatan rapat, melainkan ketidakjelasan status persidangan. Hingga para peserta meninggalkan ruangan, tidak terlihat adanya pengumuman resmi mengenai penundaan, skorsing, maupun penutupan rapat yang disampaikan kepada peserta sidang.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: Apakah rapat paripurna telah dibuka secara resmi? Jika belum memenuhi kuorum, mengapa tidak disampaikan secara terbuka? Dan jika ditunda, siapa yang menetapkan serta mengumumkan penundaan tersebut?


Berdasarkan ketentuan tata tertib DPRD, pelaksanaan rapat paripurna berkaitan dengan pemenuhan kuorum dan prosedur persidangan. Karena itu, status kehadiran anggota, pemenuhan kuorum, serta dasar penundaan rapat perlu dijelaskan secara resmi oleh pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD.


Kritik terhadap situasi tersebut disampaikan aktivis lokal, Alam Budi Kusuma. Menurutnya, lembaga legislatif semestinya memberikan contoh kedisiplinan, keterbukaan, dan kepastian prosedural kepada masyarakat.


“Kalau rapat belum memenuhi kuorum, sampaikan secara resmi. Kalau harus ditunda, umumkan dengan jelas. Jangan sampai masyarakat hanya melihat anggota dewan meninggalkan ruang sidang tanpa mengetahui apa keputusan resminya,” ujar Alam.


Ia menilai, ketidakjelasan prosedur dalam agenda pembahasan APBD Perubahan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, mengingat rapat tersebut berkaitan dengan proses pengambilan keputusan penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.


“Publik berhak mengetahui apakah rapat benar-benar berlangsung, apakah kuorum terpenuhi, dan apa alasan penundaannya. Jangan sampai persoalan administrasi dan protokoler justru menimbulkan kesan bahwa agenda pemerintahan dapat berjalan tanpa kepastian,” tegasnya.


Sorotan tersebut juga menjadi pengingat bagi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap agenda pembahasan anggaran dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari pimpinan DPRD Musi Rawas maupun Sekretariat DPRD mengenai status rapat, jumlah anggota yang hadir, pemenuhan kuorum, serta alasan penundaan. Konfirmasi kepada pihak terkait masih dilakukan.

Komentar

Tampilkan

  • Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas Molor, Anggota Dewan Bubar Tanpa Penjelasan Resmi
  • 0

Terkini