Foto Pengambilan sumpah Janji Pantarlih |
Musi Rawas,Perjuangankita.com - Proses pengambilan sumpah janji dan pelantikan pantarlih di Musi Rawas secara serentak dilaksanakan 25 Juli 2024 belum lama ini menuai kritikan dari sejumlah masyarakat.
Pasalnya, pengambilan sumpah janji dan pelantikan pantarlih dilakukan secara kolektif per kecamatan ini hanya mengutus salah satu perwakilan ketua PPS desa tertentu saja untuk melantik seluruh pantarlih se kecamatan tersebut.
"Pertanyaannya, apakah boleh PPS desa A mengambil sumpah janji dan melantik pantarlih desa B, C dan lain sebagainya," kata salah seorang warga Kabupaten Musi Rawas, St, kepada wartawan MAPPILU PWI Musi Rawas, Kamis (27/6/2024).
Jika pelaksanaannya dibenarkan seperti itu tidak masalah, takutnya akan berimbas dengan tidak sah nya pengambilan sumpah janji dan pelantikan yang juga berimbas dengan tidak sah nya kegiatan coklit dilakukan oleh pantarlih tersebut.
"Saya juga mohon maaf jika salah, namun saya hanya ingin memastikan agar KPU Musi Rawas jangan sampai salah menerjemahkan pelantikan serentak yang hanya dilakukan oleh satu ketua PPS untuk seluruh pantarlih se kecamatan.Seharusnya ketua PPS desa A hanya bisa melantik pantarlih desa A saja," kata dia bertanya tanya.
Logikanya tambah dia, tidak mungkin misalnya anggota PPK di Kota Lubuklinggau dilantik oleh KPU Musi Rawas.
Kecuali saat pembekalan atau Bimtek Pantarlih, tidak masalah jika dilakukan bersamaan dengan pemateri cukup dari salah satu PPS desa tertentu saja untuk seluruh Pantarlih se kecamatan.
"Berdasarkan pengamatan dilapangan, artinya hanya ada belasan desa saja yang pantarlih nya dilantik langsung oleh ketua PPS nya.Selain itu, dilantik oleh ketua PPS dari desa lain," kata dia.
Sementara itu, dalam keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024
Tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota.
Dalam keputusan KPU tersebut disebutkan pada poin 5 dan 6, bahwa PPS mengangkat dan melantik calon Pantarlih yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja Pantarlih, yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring, dan PPS
melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Terkait adanya kritikan tersebut, Divisi SDM dan Parmas KPU Musi Rawas Yogi Juli Syahputra mengatakan bahwa di dalam aturannya tidak dijelaskan pantarlih dilantik oleh ketua PPS masing masing desa, namun hanya dijelaskan Pantarlih dilantik oleh PPS dan disesuaikan.
"Diaturan tidak dijelaskan kak.. yg dijelaskan hanya dilantik pps n disesuaikan," katanya.(***)
Posting Komentar untuk "Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Banyak Tuai Kritikan Masyarakat"