Gambar Ilustri |
Musi Rawas, Perjuangankita.com - Dua desa di Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas diinformasikan hingga Kamis 27 Juni 2024 belum melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
Bahkan, diinformasikan ada salah satu pantarlih di Desa Tri Anggun Jaya Kecamatan Muara Lakitan tidak mengikuti pelantikan.Menurut sumber dilapangan, pelantikan pantarlih di Kecamatan Muara Lakitan terbagi dua zona. Zona pertama dilakukan di Desa Sungai Pinang dan zona kedua di Desa Pian Raya.
"Hingga hari ini belum ada kegiatan Coklit oleh pantarlih di Desa Pian Raya dan Tri Anggun Jaya, bahkan ada Pantarlih yang tidak mengikuti pelantikan," kata sumber Mj, Jum'at (28/6/2024).
Komisioner KPU Musi Rawas Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahmad Sukur dikonfirmasi wartawan terkait adanya pantarlih yang belum melakukan coklit mengatakan, seluruh pantarlih sudah menjalani proses coklit.
" Terkait pelantikan pantarlih di Muara Lakitan Alhamdulillah sudah dilantik galo. Di Lakitan memang ado yg pelantikan susulan. Per hari ini seluruh wilayah sudah jalan proses coklit," jelasnya Jum'at (28/6)2024).
Sementara itu diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dimulai dengan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit).
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ini akan melakukan coklit dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Kegiatan coklit ini sangat penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam Pilkada 2024 akurat dan terkini. (***)
Posting Komentar untuk "Pantarlih DI Desa Tri Anggun Jaya Kecamatan Muara Lakitan Tidak Mengikuti Pelantikan"