-->

Iklan

Suara dari Ulu Rawas: Seruan Menyelamatkan Jantung Hijau Sumatera

Jumat, 10 Oktober 2025, Oktober 10, 2025 WIB Last Updated 2025-10-10T09:34:24Z


Muratara — Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan No. 192/Kpts-II/1996 dengan luas mencapai 1.386.000 hektare, kini menghadapi ancaman serius.

‎Wilayah konservasi yang membentang di empat provinsi — Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat — serta telah ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Dunia sejak 2004, kini terancam rusak parah akibat maraknya aktivitas penebangan liar (illegal logging).

‎Di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), terutama kawasan Ulu Rawas dan Karang Jaya, ratusan ribu hektare kawasan hutan TNKS dilaporkan telah ditebang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

‎Tokoh pemuda dan aktivis lingkungan pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas.

‎“Menjaga lingkungan Ulu Rawas dan Karang Jaya bukan hanya soal melindungi TNKS, tetapi juga menjaga jejak peradaban manusia di Sumatera,” ujar Wawan, tokoh pemuda Muratara, Jumat (10/10/2025) di Muara Rupit.

‎Ia meminta kepolisian dan kejaksaan segera menindak para pelaku yang terlibat.

‎“Tangkap semua oknum yang merusak hutan sebelum terlambat. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal masa depan generasi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Frengky, seorang aktivis lingkungan, mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam praktik ilegal logging tersebut.

‎“Di wilayah TNKS Ulu Rawas, ada oknum berinisial HF dan AR, yang diduga dibekingi oleh oknum polisi hutan berinisial A dan I. Sedangkan di wilayah Karang Jaya, pelaku berinisial AR, anak dari HF, juga diduga bekerja sama dengan oknum Polisi Kehutanan (Polhut) UPTD KPH Wilayah XIV Rawas,” ungkap Frengky.

‎Pakar hukum lingkungan, Wildan Hakim, SH, menegaskan bahwa jika ada kerja sama antara pengusaha atau pelaku pembalakan liar dengan aparat untuk meloloskan kayu ilegal, maka sanksinya sangat berat.

‎“Pelaku utama dapat dijerat dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 KUHP,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, Wildan menambahkan bahwa aparat negara (Polisi Hutan/SPH) yang terlibat justru dapat dijerat dengan UU P3H, UU Tipikor, serta KUHP Pasal 55 dan 421 karena penyalahgunaan wewenang dan turut serta dalam tindak pidana. (Rilis). 


Komentar

Tampilkan

  • Suara dari Ulu Rawas: Seruan Menyelamatkan Jantung Hijau Sumatera
  • 0

Terkini

Topik Populer