Tes Kesehatan P3K Paruh Waktu, Tak Wajib tetapi di rs



Musi Rawas, perjuangankita.com – Tes kesehatan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Kabupaten Musi Rawas (Mura) tidak diwajibkan untuk di Rumah Sakit (RS). Namun, bisa dilakukan di fasilitas pemerintah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).


Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mura, H David Pulung melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengangkatan dan Pemberhentian, Wiwiek saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/9/2025).


Dikatakannya, bahwa untuk tes kesehatan bisa dilakukan di fasilitas pemerintah. Sehingga, dengan kondisi ini maka tes kesehatan bisa dilakukan di Puskesmas dan tidak harus di RS.


“Kami sudah menginformasikan kepada peserta P3K paruh waktu bahwa tes kesehatan itu dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah melalui media sosial (Medsos(. Artinya, tidak harus di RS. Akan tetapi, bisa di Puskesmas,” katanya.


Hanya saja, lanjut Wiwiek, untuk tes Napza harus di RS atau Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Mura. Namun, tes Napza juga bisa dilakukan di RS domisili di Kabupaten namun juga bisa di Kota Lubuklinggau.


Untuk diketahui berdasarkan informasi dilapangan peserta P3K paruh waktu mengeluhkan tarif besaran biaya tes kesehatan dan narkoba di Rumah Sakit (RS) Dr Sobirin sebesar Rp325 ribu dari sebelumnya Rp690 ribu dan RS Muara Beliti sebesar Rp330 ribu. Padahal, tes kesehatan bisa di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebesar Rp30 ribu dan tes narkoba di BNNK Musi Rawas (Mura) sebesar Rp250 ribu. (Rn)

Posting Komentar untuk "Tes Kesehatan P3K Paruh Waktu, Tak Wajib tetapi di rs"