Pihak Bulog, Tidak Membenarkan Pembagian Satu KPM 10 Kg

Kantor Bulog dikota Lubuklinggau 



Musi Rawas, perjuangankita.com - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam hal ini melalui Sekretaris Daerah melepas bantuan pangan kepada masyarakat kabupaten Musi Rawas,pada tanggal  22/07 bulan lalu.


Dalam sambutannya Sekda Mura menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas  bantuan beras dari perum Bulog untuk masyarakat kabupaten Musi Rawas, mengigat kondisi saat ini semoga bantuan ini dapat meringankan kondisi masyarakat yang menerima bantuan,tuturnya".


Berhasil dikonfirmasi melalui sambungan wa dengan no 0821 8532 XXXX, Sekdes  Bingin Jungut. Andi Lala" menjelaskan bahwa bantuan beras tersebut dibagikan 2 karung, namun ada yang dibagikan 1 karung berdasarkan kasian kepada masyarakat yang berada didesa,pungkasnya". pada tanggal  14/08/2025


Berdasarkan pernyataan Ayu" selaku penyaluran bantuan pangan dari pihak Bulog  menjelaskan bahwa kalau jumlah KPM 137 orang maka yang berhak menerimanya berjumlah 2740 kg, namun kalau diberikan dalam KPM satu orang 1 karung tidak dibenarkan sebab pembagian bantuan ini dalam kurun waktu 2 bulan di Juni dan Juli jelas nya". Lubuklinggau,Selasa 19/08/2025


Sementara Ayu" mengatakan kalau pihak Desa memberikan satu karung kepada penerima maka itu tidak dibenarkan, kami pihak Bulog akan mencari  informasi terkait pembagian beras tersebut.(rona/tim)

Posting Komentar untuk "Pihak Bulog, Tidak Membenarkan Pembagian Satu KPM 10 Kg"