Insentif ASN Pemkab Musi Rawas atas Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Dokumen 1


Musi Rawas, Perjuangankita.com  —Insentif yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas atas pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal ini terungkap dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terhadap realisasi belanja daerah tahun anggaran 2024.

BPK menemukan bahwa BPPRD menerima insentif senilai Rp391,53 juta sebagai imbalan atas pencapaian target penerimaan PPJ dari PT PLN (Persero), meskipun BPPRD tidak secara aktif menjalankan proses pemungutan, penetapan, maupun pengawasan pajak tersebut. Proses pemungutan PPJ sepenuhnya dilakukan oleh PT PLN sesuai perjanjian kerja sama dengan Pemkab Musi Rawas yang ditandatangani pada 3 Februari 2020.

Pihak yang terlibat dalam temuan ini antara lain BPPRD Kabupaten Musi Rawas sebagai penerima insentif, serta PT PLN (Persero) sebagai pemungut pajak. Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah pejabat internal BPPRD, termasuk Kabid Pajak Pendataan, Penetapan Pajak dan Retribusi, Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan, serta Kasubbid Pembukuan dan Pelaporan.

Temuan ini terkait dengan belanja tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Pemeriksaan dilakukan terhadap realisasi belanja hingga 31 Oktober 2024.
Mengapa hal ini menjadi masalah?BPK menilai pemberian insentif kepada ASN BPPRD tidak memiliki dasar pelaksanaan yang memadai.
BPPRD tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja sama, seperti sosialisasi kepada masyarakat, permintaan data wajib pajak dari PLN, maupun verifikasi lapangan terhadap realisasi PPJ. Dengan demikian, tidak terdapat aktivitas yang secara sah dapat menjadi dasar pemberian insentif pemungutan pajak.

BPK merekomendasikan kepada Pemkab Musi Rawas agar memperbaiki tata kelola pemberian insentif pajak dan memastikan bahwa pembayaran insentif dilakukan hanya kepada pihak yang benar-benar melaksanakan tugas pemungutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, BPPRD diminta untuk menjalankan seluruh kewajiban dalam kerja sama dengan PT PLN secara konsisten.

Temuan ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah, khususnya dalam pemberian insentif berbasis kinerja. Pelaksanaan kerja sama antarlembaga harus disertai dengan pengawasan yang ketat demi menjamin efektivitas pemungutan pajak dan optimalisasi penerimaan daerah.

Dikonfirmasi kepada pihak PLN dengan no wa 0896 0165 xxx
Megungkapkan"  Nah kurang paham,,2020 aku Lom disini🙏🏼. Tegasnya. Muarabeliti 25/06/2025.

Posting Komentar untuk "Insentif ASN Pemkab Musi Rawas atas Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Diduga Tidak Sesuai Ketentuan"