Diduga Tak Sesuai Ketentuan, ASN BPPRD Musi Rawas Terima Insentif Pemungutan PPJ Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

Salah satu pegawai Kantor BPPRD Musi Raws


Musi Rawas, Perjuangankita.com - Insentif yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas atas pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terhadap realisasi belanja daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.

BPK menemukan bahwa BPPRD menerima insentif sebesar Rp391,53 juta sebagai imbalan pencapaian target penerimaan PPJ dari PT PLN (Persero), meskipun tidak ada keterlibatan aktif dari BPPRD dalam proses pemungutan, penetapan, maupun pengawasan pajak tersebut. Sesuai perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 3 Februari 2020, proses pemungutan PPJ dilakukan sepenuhnya oleh PT PLN.

BPK menilai bahwa insentif yang diterima ASN BPPRD tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Dalam perjanjian kerja sama, BPPRD seharusnya melaksanakan sejumlah kewajiban seperti sosialisasi kepada masyarakat, permintaan data wajib pajak dari PLN, serta verifikasi lapangan atas realisasi PPJ. Namun, seluruh kewajiban tersebut tidak dijalankan.

Dengan tidak adanya pelaksanaan tugas secara sah, pemberian insentif tersebut dianggap tidak sesuai. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan agar Pemkab Musi Rawas memperbaiki tata kelola pemberian insentif pajak dan memastikan bahwa insentif hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar melaksanakan tugas pemungutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. BPPRD juga diminta untuk menjalankan kewajiban yang diatur dalam kerja sama dengan PT PLN secara konsisten.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, salah satu perwakilan PT PLN menyatakan tidak mengetahui ihwal perjanjian yang diteken pada tahun 2020. “Saya kurang paham, tahun 2020 saya belum di sini,” ujar sumber tersebut singkat. (Muarabeliti, 25 Juni 2025)

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Kamis (26/6/2025) pukul 11.09 WIB, Manajer PT PLN Muara Beliti yang akrab disapa Pak Isai menegaskan bahwa tidak ada ASN yang menghubungi pihaknya untuk melakukan verifikasi terkait PPJ. "Tidak ada," ujarnya tegas. Ia juga menjelaskan bahwa proses penerimaan PPJ secara sistem langsung diterima oleh BPPRD.

Menanggapi temuan ini, Deni—salah satu pejabat di BPPRD Musi Rawas—mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan klarifikasi resmi kepada BPK. Ia menyarankan awak media untuk merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 sebagai dasar hukum pemberian insentif.

Namun, ketika awak media meminta tanggapan resmi BPK yang dimaksud, Deni menolak memberikan dokumen atau penjelasan lebih lanjut. "Ini kami melok andil Ron..kami ikut serta dlm hal penagihan maupun sosialisasi [26/6 14.38]  LHP BPk SDH kami jawab serta kami tindak lanjuti

“Kami sudah memberikan hak jawab kami. Terima kasih,” ujarnya, tanpa merinci isi klarifikasi tersebut.

Sikap tertutup BPPRD ini disayangkan oleh awak media, mengingat informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori rahasia negara, tidak mengancam keamanan nasional, dan bukan merupakan hak kekayaan intelektual individu. Awak media menilai keterbukaan informasi publik penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan anggaran daerah.

Temuan BPK ini menjadi pengingat penting akan perlunya akuntabilitas dan tata kelola yang baik dalam penggunaan anggaran, terutama dalam pemberian insentif berbasis kinerja. Kerja sama antarinstansi seperti antara BPPRD dan PLN seharusnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diiringi dengan pelaksanaan nyata dan pengawasan ketat guna memastikan optimalisasi penerimaan pajak daerah.(rn)

Posting Komentar untuk "Diduga Tak Sesuai Ketentuan, ASN BPPRD Musi Rawas Terima Insentif Pemungutan PPJ Tanpa Dasar Hukum yang Kuat"