Foto Sampul Buku Hasil Pemeriksaan |
Lubuklinggau, Perjuangankita.com– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2019 menemukan bahwa laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Linggau Bisa dan PDAM Tirta Bukit Sulap tidak sesuai ketentuan.
Pemeriksaan lebih lanjut atas pelaporan keuangan PT Linggau Bisa sebagai salah satu entitas akuntansi menunjukkan bahwa PT Linggau Bisa telah menyusun laporan keuangan TA 2019 dan telah diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ditemukan permasalahan sebagai berikut:
PT Linggau Bisa belum membuat laporan keuangan secara lengkap atau belum sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). PT Linggau Bisa belum menyusun dan menyampaikan laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan PT Linggau Bisa pada tahun 2019 belum diaudit oleh akuntan publik.
Hal serupa ditemukan oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan pada PDAM Tirta Bukit Sulap. Pemeriksaan lebih lanjut atas pelaporan keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap sebagai salah satu entitas akuntansi menunjukkan bahwa PDAM Tirta Bukit Sulap telah menyusun laporan keuangan TA 2019 dan telah diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ditemukan permasalahan sebagai berikut:
PDAM Tirta Bukit Sulap belum membuat laporan keuangan secara lengkap atau belum sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). PDAM Tirta Bukit Sulap belum menyusun dan menyampaikan laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap pada tahun 2019 belum diaudit oleh akuntan publik.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, BAB IV bagian kedua tentang laporan tahunan pasal 66, pada:
Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya:
a) Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan buku tahun sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
b. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2014 tanggal 26 Mei 2014 tentang Susunan Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, bagian kedua tentang kewajiban, pasal 18 pada:
Ayat 1 menyatakan bahwa "Tahun Buku PDAM adalah tahun takwim".
Ayat 2 menyatakan bahwa "Selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya Tahun Buku, direktur menyampaikan laporan keuangan kepada wali kota melalui ketua dewan pengawas untuk mendapatkan pengesahan, yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan, setelah diaudit oleh Akuntan Publik".
Ayat 3 menyatakan bahwa "Neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan yang telah mendapatkan pengesahan dari wali kota memberikan pembebasan tanggung jawab kepada direktur dan dewan pengawas".
Permasalahan tersebut mengakibatkan laporan keuangan BUMD tidak informatif dan belum dapat diandalkan.
Hal ini disebabkan oleh Direktur PT Linggau Bisa dan PDAM Tirta Bukit Sulap tidak mematuhi ketentuan dalam penyusunan laporan keuangan BUMD dan kewajiban untuk diperiksa oleh Akuntan Publik.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Lubuklinggau menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. BPK merekomendasikan agar Wali Kota Lubuklinggau memerintahkan direktur PT Linggau Bisa dan PDAM Tirta Bukit Sulap untuk menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan dan diaudit oleh Akuntan Publik yang independen.
Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB) mempertanyakan apakah rekomendasi yang diberikan BPK tersebut telah dilaksanakan, dan seperti apa hasilnya. Koordinator APSB Alam Budi Kesuma pada Sabtu, 29 Juni 2024, menyatakan, "Kami mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk transparan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Apakah laporan keuangan BUMD yang dimaksud sudah disusun sesuai ketentuan dan telah diaudit oleh akuntan publik independen? Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana langkah-langkah perbaikan telah diambil."
Temuan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMD demi memastikan bahwa dana publik digunakan dengan efisien dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Posting Komentar untuk "Rekomendasi BPK Belum Dilaksanakan? APSB Desak Pemerintah Kota Lubuklinggau Terbuka"